Selasa, 28 Maret 2017

Kepatuhan Terhadap Hukum

Hai semuaaa, kali ini saya akan membahas tentang Kepatuhan Terhadap Hukum.
Mari kita simak bersama

A. Hakikat Hukum
        Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakan keadilan.

1. Pengertian Hukum
   Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai.
Hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan".
Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2. Penggolongan Hukum

   Berdasarkan keputustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
  1.  Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum yurisprudensi
     2. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum nasional
  • Hukum internasional
  • Hukum asing
  • Hukum gereja
     3. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
  • Hukum tidak tertulis
     4. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam: 
  • Ius Constitutum (hukum positif)
  • Ius Constituendum (hukum negatif)
    5. Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum material
  • Hukum formal
    6. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur
    7. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif
     8. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum publik
  • Hukum privat (sipil)
3. Tujuan Hukum
   Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat manusia maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar